Kini Buka Usaha Tour&Travel semudah Membuka Laptop Anda,
Siapa pun,dimanapun Anda bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan system reservasi online, bisa cek jadwal, cek harga, melihat jumlah seat yang tersedia, booking,Issued tiket secara online dan realtime 24 jam serta cetak tiket pesawat langsung di tempat Anda. Buat pakai sendiri / buat Usaha PASTI UNTUNG (komisi 2-3,3% x harga dasar untuk agen dan 5% untuk Cabang)
Arab Saudi menetapkan Peraturan Baru, Harga Visa Ke Arab Saudi Terbaru Rp 6,9 Juta
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Keputusan Ini Berlaku 2 Oktober 2016 Mendatang
DetikFokus.com – Arab Saudi memberlakukan keputusan baru yaitu biaya visa masuk ke wilayahnya untuk warga asing seperti jemaah haji dan umrah. Keputusan ini atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementrian Ekonomi dan Perencanaan Saudi karena meningkatnya penghasilan non-minyak.
Biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa untuk umum (bukan untuk haji atau umrah) ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp 6,9 juta. Bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya tersebut akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.
Dan untuk biaya visa multiple exit atau beberapa kali perjalanan ditetapkan 3 ribu riyal (Rp 10 juta) yang berlaku selama 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa lebih lama yaitu 5 ribu riyal (Rp 17,4 juta) berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp 27,9 juta) yang berlaku 2 tahun.
Pasport jemaah haji
Biaya transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta. Biasa visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Arab Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp 174 ribu). Biaya untuk berkunjung kembali ke Arab Saudi, ditetapkan sebesar 200 riyal (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali perjalanan) dengan masa berlaku selama 2 bulan. Dan akan dikenakan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.
Untuk visa re-entry multiple trip atau lebih dari satu kali kunjungan, akan dikenakan sebesar 500 riyal (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku selama 3 bulan dan biaya tambahan perbulan sebesar 200 riyal (Rp 699 ribu).
Dekrit Kerajaan Saudi telah persiapkan keputusan baru ini. Keputusan ini akan diberlakukan pada 1 Muharram 1438 yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang.
Berikut kami lampirkan Daftar Kode Bank NO NAMA BANK KODE BANK 1 BANK BRI 002 2 BANK EKSPOR INDONESIA 003 3 BANK MANDIRI 008 4 BANK BNI 009 5 BANK DANAMON 011 6 PERMATA BANK 013 7 BANK BCA 014 8 BANK BII 016 9 BANK PANIN 019 10 BANK ARTA NIAGA KENCANA 020 11 BANK NIAGA 022 12 BANK BUANA IND 023 13 BANK LIPPO 026 14 BANK NISP 028 15 AMERICAN EXPRESS BANK LTD 030 16 CITIBANK N.A. 031 17 JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. 032 18 BANK OF AMERICA, N.A 033 19 ING INDONESIA BANK 034 20 BANK MULTICOR TBK. 036 21 BANK ARTHA GRAHA 037 22 BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ 039 23 THE BANGKOK BANK COMP. LTD 040 24 THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. 041 25 THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD 042 26 BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 045 27 BANK DBS INDONESIA 046 28 BANK RESONA PERDANIA 047 29 BANK MIZUHO INDONESIA 048 30 STANDARD CHARTERED BANK 050 31 BANK ABN AMRO 052 32 BANK KEPPEL TATLE...
PATROLINEWS.COM, Medan - Dua Kementerian (Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Maritim dan SDA (Sumber Daya Alam) akan menyelenggaraan Festival Kemerdekaan Pesona Toba 2016 pada 26 - 27 Agustus 2016 di Pantai bebas Parapat Kabupaten Simalungun. Ditargetkan dihadiri 60 ribu wisatawan dari 8 negara dan 34 propinsi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Kadis Pariwisata Sumut Elisa Marbun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Sekretaris Komisi B Aripay Tambunan dan dihadiri anggota Komisi B Leonard S Samosir, Ramses Simbolon, Ikrima hamidy dan Wasner Sianturi, Selasa (12/7) di DPRD Sumut. "Diperhitungkan sedikitnya 60 ribu pengunjung ikut meramaikan festival ini. Meski untuk acara ini dana penyelenggaraan berasal dari pusat, namun Pemprov menyiapkan dana pendamping sekitar Rp1 miliar serta ditambah lagi dana dari 7 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba," ujar Elisa Marbun. Dijelaskannya, dana pendampingan ya...
Komentar
Posting Komentar